KODE ETIK 

Nilai-Nilai Yang Harus Dimiliki Oleh PPID :

  1. Beretika dan berintegritas;
  2. Adil dan tidak diskriminatif;
  3. Santun dan ramah;
  4. Bertanggung jawab.

Kewajiban PPID Pembantu :

  • Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalm pemberian pelayanan;
  • Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  • Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  • Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.