|
SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN INDIKASI GEORAFIS Definisi Permohonan pencatatan indikasi geografis adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mencatatkan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada baranf dan/atau produk yang dihasilkan. Pencatatan ini dilakukan agar suatu indikasi geografis tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Regulasi 1. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Persyaratan Biaya Pendaftaran : GRATIS Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.
SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK Definisi Permohonan Pendaftaran Merek adalah Mengajukan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,angka,susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum. Regulasi 1. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Persyaratan 1. Formulir Pendaftaran Permohonan merek; Biaya Pendaftaran : GRATIS Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.
SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN HAK CIPTA Definisi Permohonan Pencatatan Hak Cipta adalah Mencatatkan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum. Regulasi 1. Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Persyaratan 1. Surat Permohonan Hak Cipta; Biaya Pendaftaran : GRATIS Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.
SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN DESIGN INDUSTRI Definisi Permohonan Pendaftaran Desain Industri adalah pengajuan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan darinya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum. Regulasi 1. Undang –Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Persyaratan Biaya Pendaftaran : GRATIS Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja. |