SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN INDIKASI GEORAFIS

Definisi

Permohonan pencatatan indikasi geografis adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mencatatkan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada baranf dan/atau produk yang dihasilkan. Pencatatan ini dilakukan agar suatu indikasi geografis tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Regulasi

1. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Persyaratan
Mengajukan Permohonan Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan –persyaratan yaitu dengan melampirkan :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorara Kekayaan Intelektual.
2. Surat Kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
3. Bukti Pembayaran Biaya.
4. Buku Persyaratan yang terdiri atas : uraian tentang batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Biaya Pendaftaran : GRATIS

Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.

 

SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

Definisi

Permohonan Pendaftaran Merek adalah Mengajukan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,angka,susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

1. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Persyaratan

1. Formulir Pendaftaran Permohonan merek;
2. Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
3. Surat pernyataan permohonan pendaftaran merek;
4. Etiket Merek
5.KTP
6. Tanda Tangan Pemohon.

Biaya Pendaftaran : GRATIS

Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.

 

SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN HAK CIPTA

Definisi

Permohonan Pencatatan Hak Cipta adalah Mencatatkan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

1. Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan

1. Surat Permohonan Hak Cipta;
2. Surat Perjanjian
3. Bukti Pengalihan Hak
4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
5.KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8. Dokumen Lainnya.

Biaya Pendaftaran : GRATIS

Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.

 

SYARAT DAN INFORMASI PERMOHONAN DESIGN INDUSTRI

Definisi

Permohonan Pendaftaran Desain Industri adalah pengajuan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan darinya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

1. Undang –Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Persyaratan
1. Gambar Desain Industri.
2. Uraian Desain Industri.
3.Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri.
4.Surat Kuasa (Jika dikirimkan melalui konsultan)
5. Surat Pernyataan Pengalihan HAK (Jika permohonan dan pendesain berbeda)
6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Biaya Pendaftaran : GRATIS

Waktu Penyelesaian Permohonan : 1 (satu) hari Kerja.